Curi Uang BLT Rp231 Juta, Sekdes Petunjungan Ditangkap Polisi

BREBES – (deklarasinews.com) – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Petunjungan, Kec.Bulakamba, Kab.Brebes, Jateng berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Brebes. Adalah inisial IA usia 36 Tahun yang mencuri dan membawa kabur uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III dana desa bagi warga terdampak covid19.

Saat rilis pers di Mapolres Brebes, Senin (3/8), Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, kejadian nya pada selasa tanggal 28 Juli 2020 lalu.

Menurut penuturan tersangka, bahwa dia mengambil uang senilai Rp231 Juta yang ada di dalam tas, berada di bawah laci meja bendahara desa petunjungan sekira pukul 12.00wib.

Dikatakan Kapolres, motif tersangka ini dilatar belakangi oleh sakit hatinya kepada kepala desa (kades), terbelit hutang dan mengambil dana desa tahap II.

Polisi berhasil melakukan penangkapan setelah ada laporan. Tidak kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil ditangkap diwilayah kontrakannya di kota tegal.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sebuah kunci motor scoopy, tas rangsel warna cokelat, kartu atm,satu buah bukti tranfer dan uang yang tersisa senilai Rp122 Juta.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni tindak pidana korupsi, dan pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Pelaku sendiri merasa menyesal, atas apa yang diperbuatnya itu.(mad/pel)

Tinggalkan komentar