ASAHAN – (deklarasinews.com) – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial WY (27) yang merupakan warga Dusun IV (empat) Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, karena telah melakukan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Sedangkan korbannya berinisial KRS (18) yang merupakan warga Lingkungan I (satu) Kelurahan Bunut Kecamatan Kota kisaran Barat Kabupaten Asahan.
“Dari tangan tersangka polisi menyita Barang Bukti (BB) 1 Unit Sepeda Motor Supra 125 X warna merah Nopol BK 6175 LJ dan 1 Unit Hp Vivo Y30i,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/10/2021).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka diamankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), pada hari Sabtu Tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
“Peristiwa itu terjadi, pada saat korban sedang melintas di Jalan Lintas Simpang pabrik benang Kelurahan Sidomukti, tiba-tiba tersangka menendang korban, dan merampas HP miliknya lalu kabur,” terangnya.
Sambung Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan, pada Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB, pihaknya menemukan keberadaan tersangka di Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.
Tidak menunggu lama, Unit Jatanras Polres Asahan langsung mengamankan tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tersangka coba melawan, sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur pada kedua kakinya oleh petugas.
“Kemudian tersangka diberikan perawatan, sesudah itu, di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kapolres menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka, kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara (Doni).