Bos RCMLand Jadi Saksi Kasus Tanah Di Pasaman Barat , Sumatera Barat

KOTA TANGERANG -(deklarasinews.com)-  Kasus penggelapan dan penipuan Rp1,2 milyar yang disidang di PN Tangerang, Selasa (10/8/2021) mengundang perhatian para pencari keadilan. Masalahnya kesaksian H Hamsir Siregar SH, Bos RCMLand tidak tau persis dakwaan Jaksa Penuntut Umum , Dina Natalia SH.

Sidang yang diketuai majelis Hakim Aji Suryo dengan agenda pemeriksaan saksi Suritno sebagai saksi pelapor, direktur RCMLand dan Bos RCMLand, H Hamsir Siregar dengan terdakwa Ir Birma Siregar.

Saat majelis hakim bertanya kepada saksi  H Hamsir Siregar menjawab  tidak tahu penipuan dan penggelapan seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Natalia, SH. Ketika JPU menanyakan kronologis kejadian orang nomor 1 RCM Grup ini lancar menjawab. Giliran terdakwa Ir Birma Siregar bertanya, Hamsir Siregar agak glagapan. Ditanyakan penipuan apa yang didakwakan Jaksa kepadanya. “Apa yang saya tipu dari saudara,” tanya terdakwa Birma Siregar dari layar kaca monitor.

Hamsir Siregar kebingungan menjawabnya karena tidak ada barang milik saksi yang digelapkan. Kalau menipu uang juga tidak ada. Pada hari itu di kantor saksi ada kesepakatan kerjasama, tetapi terdakwa belum menerima uang.

“Apa yang saya tipu dari Saudara. Sertipikat milik saya, atas nama istri saya. Tanah juga masih dalam penguasaan saya,” ujar Birma Siregar tegas.

Uang kerja sama untuk kepengurusan tanah, kalau berhasil dipotong dari harga tanah. Kalau tidak berhasil nanti dibayar dari Sertipikat Hak Milik (SHM) No: 6009. Saksi Hamsir Siregar hanya tertegun mendengar pertanyaan bertubi-tubi dari terdakwa Ir Bisrma Siregar.

Bahkan Hamsir sempat merasa tersinggung dan emosi lantas memanggil anak buahnya berambut gondrong yang duduk di kursi pengunjung. Melihat gelagat yang tidak beres, majelis hakim Aji Surya langsung menegur, “duduk kembali di kursi”.

Lain lagi dengan saksi Suritno selaku Direktur PT RCMLand Cipta Mandiri. Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum lancar menjawab. Giliran ditanya terdakwa Birma, jawabnya sambil emosi dengan suara naga tinggi.

Suritno berkali kali diperingatkan majelis hakim .“Kalau mengerti jawab saja. Kalau tidak tahu bilang tidak tahu,” ucap majelis Hakim.

Suritno terpancing dengan pertanyaan terdakwa Birma Siregar terkait barang bukti maupun bukti yang ontentik. Bahkan Suritno menjawab asal asalan tentang pembuatan sertipikat tanah atau balik nama  hanya memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) berikut Kartu Keluarga (KK). Tapi dibantah terdakwa Birma, harus ada surat pelepasan hak dan juga harus ada surat Akta Jual Beli (AJB), Surat pajak itu tidak dilakukan  saksi Suritno.

Jawaban saksi direktur PT RCM inilah yang makin membuat persidangan memanas karena ketidak mengertian saksi dalam pelaporan pasal 378 dan 372 KHUP tentang penggelapan dan penipuan. Menurut saksi yang digelapkan sertipikat, sedangkan sertipikat milik atas nama Hati Darmawan Seregar istri dari Insinyur Birma Siregar (terdakwa).

Majelis Hakim Aji Surya menunda sidang karena waktu sudah menunjukan pukul 16:50. Sedangkan terdakwa masih banyak pertanyaan yang harus diungkapkan dalam persidangan. Terdakwa Birma Siregar minta supaya sidang berikutnya JPU menghadirkan saksi Suritno selaku Direktur RCMLand.

Yang menarik, kasus ini sudah dilaporkan Suritno di Polres Sumatera Barat namun  penyidik akhirnya mengeluarkan SP- 3 (Surat Perintah Penghentikan Penyidikan. Setelah SP-3 keluar Suritno mencabut laporan dan malah melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Kota.(nan)

Tinggalkan komentar