Bobol Toko ATK di KPR, 5 Remaja di Tangkap dan 1 Masih DPO Polres Yapen

YAPEN -(deklarasinews.com)- Kelompok pencurian dengan pemberatan masih sering terjadi diwilayah hukum Kabupaten Kepulauan Yapen, kali ini pelaku pencurian atau curat tak tangung-tangung sebab pelakunya anak-anak anak-anak dibawah umur atau berusia sekolah, urai Kapolres Kabupaten Kepulauan Yapen AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK, di Mapolres Yapen, Jumat, 10/06/22.

Dalam keterangannya bahwa pada pengungkapan kasus curat ini ternyata dari 5 orang yang telah diamankan Sat Reskrim Polres Yapen, 2 pelaku masih sekolah dan 3 lagi sudah tidak bersekolah.

Press Conference yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kabupaten Kepulauan Yapen AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK, ini didampingi Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Hardi, beserta para Perwira, Kabag Ops, Kabag Humas dan Kop Ops Reskrim, serta tim Sat Reskrim.

Dalam keterangannya bahwa 5 ABG yang tertangkap tim Satreskrim Polres Kepulauan Yapen, berdasarkan Laporan Polisi oleh seorang korban berinisial (JK) didaerah KPR, jalan Frans Kasiepo Serui. Laporan Polisi yang diterima, tim Satreskrim Polres Kepulauan Yapen bergerak cepat langsung mengidentifikasi pelaku-pelakunya.

Mantan Kapolres Pegunungan Bintang ini mengatakan bahwa dari laporan polisi (LP) yang dibuat tanggal 04 Juni 2022, korban JK yang merasa kehilangan dalam hal ini toko ATK yang beralamat di KPR Jalan Frans Kasiepo Serui Distrik Yapen Selatan. 5 pelaku yang telah tertangkap dari 6 pelaku pembobolan toko, 1 pelaku masih dalam pengejaran (DPO) beserta 1 barang curian Kamera.

“Keterangan yang diperoleh kejadiannya dini hari dan pagi harinya pemilik toko menemukan toko telah dibobol pelaku dan terlihat  barang-barang didalam ruangan toko tersebut sudah berantakan”.

Barang-barang elektonik berharga yang hilang antara lain 1 Kamera Fuji Film, 2 unit Lensa Fuji Film berbedah, 1 unit Trigear, dan 1 unit Laptop Eipel jenis Notebook, 3 unit Lensa Kamera, Tas kecil, beberapa kabel untuk pengoprasian alat-alat Elektronik tersebut.

Penyidik telah mengamankan 3 orang ABG pertama dengan inisial MZ, YA, dan RL, yang diduga kuat orang yang melakukan pencurian, dari hasil penangkapan 3 pelaku di KPR kemudian dilakukan pengeledahan dan penyelidikan, ditemukanlah barang bukti antara lain : 1 unit Laptop dirumah pelaku dirumahnya di KPR, kemudian dilakukan lagi pengembangan ditemukan 2 pelaku lagi dengan inisial AT, dan GR di Kampung Pasir Hitam.

Pencurian dilakukan pelaku ini dengan berbagai peran dimana ada 2 orang yang mengawasih/mengambar dalam artian mengamati keadaan, dan ada yang masuk membobol toko menggunakan alat pemahat sehingga lolos masuk kedalam toko Al kreaktif/ ATK di jalan Frans Kasiepo Serui.

Nilai harga barang yang telah diamankan tim Sat Reskrim Polres Yapen senilai Rp. 79.200.000 rupiah, yang belum sempat dijual oleh para pelaku pencurian yang rata-rata masih umur 17 tahun kebawah, urai AKBP. Ferdyan Indra.

Terhadap 5 pelaku pencurian ini diterapkan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana diatas 7 tahun. Meskipun menyesalkan karena tersangka masih anak dibawah umur dan juga pelajar, namun karena kasus ini menonjol maka mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Untuk berkas perkaranya kami percepat karena ada hukum acara dibawah umur sehingga ada batas waktunya berbeda dengan tersangka dewasa, tutur Kapolres Ferdyan menutup keterangannya. (Zack).

Tinggalkan komentar