Bawa Sabu Warga Sukaraja Diringkus Satres Narkoba Polres Pesawaran

PESAWARAN – (deklarasinews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap warga Desa Sukaraja yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Kagungan Ratu Kecamatan Negeri Katon.

Pelaku BS (42) warga Dusun Sukaraja 7 Desa Sukarja Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran. dijerat pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan perlintasan tersangka membawa Narkoba. kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan, selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dicurigai saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 2,5 gram, 1 (satu) buah plastik hitam, 1 (satu) unit HP Merk Asus.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ded/rls).

Tinggalkan komentar