Baru Satu Hari Naik Pelaminan “Pria Ini” Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

TANJUNGBALAI -(deklarasinews.com)- Personil Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pemilik Narkotika jenis sabu bernama Das Muhammad Darwinsyah alias Das laki – laki (36) warga Jalan Jalak Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai pada Hari Selasa 22 Maret 2022 sekira Pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP S. Tambunan SH membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan, dari Tersangka juga di sita barang bukti berupa 1 buah helm warna putih hitam, 1 buah dompet kecil warna biru muda, bungkus sedang plastik klip transparan berisi serbuk warna putih di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 10,22 (sepuluh koma dua dua) gram, 1 bungkus sedang plastik klip transparan berisi serbuk warna putih di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 (satu koma delapan belas) gram, 1 bungkus sedang plastik klip transparan berisi serbuk warna putih di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 1 unit timbangan elektrik kecil warna hitam merk CE, 1 buah handphone warna hitam merk Nokia, 26 lembar plastik kecil klip transparan kosong dan 1 potong pipet warna putih.

“Penangkapan terhadap Tersangka, berawal dari informasi masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 Pukul 13.00 WIB, bahwa adanya warga Kecamatan Teluk Nibung sering melakukan transaksi jual beli Narkotika di sekitar Jalan Garuda,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP S. Tambunan, Kamis (24/3).

Sambungnya, lalu Personil melakukan penyelidikan, kemudian dengan cara Under Cover di TKP yang dimaksud pada Pukul 14.00 WIB terlihat 1 orang laki – laki  diduga keras sesuai hasil informasi sedang berdiri dan selanjutnya personil melakukan penggeledahan badan serta ditemukan dalam helm yang dipakai oleh Tersangka 1 buah dompet biru muda berisikan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu.

“Saat diintrogasi, Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan  dalam penguasaannya. Selanjutnya Tersangka dibawa ke mako dan telah dilimpahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai guna di proses lanjut lebih lanjut,” pungkas S. Tambunan (Wahyu).

 

Tinggalkan komentar