YAPEN -(deklarasinews.com)- Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Pokja Agama Markus Kajoi, S.Sos, dalam Rangka Advokasi dan Publikasi bahaya Minuman Keras Terhadap Orang Asli Papua, bersama tim berkenan hadir dan telah melakukan Sosialisasi kepada para perwakilan kepala-kepala Kampung dan Kelurahan se Distrik Yapen Selatan yang dilakukan di Aula Distrik, Jumat (25/03/2022).
Dijelaskan bahwa kehadiranya dalam kunjungan kerja ini guna Sosialisasi Pelarangan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Obat-obat terlarang lainnya yang hingga saat ini menjadi ancaman bagi generasi muda bahkan kita Orang Asli Papua, ungkapnya.
Menurutnya bahwa kunker ini guna Sosialisasi Pelarangan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Obat-obat. Kegiatan ini merupakan lanjutan yang sudah dilakukan di lima wilayah adat yaitu Tabi, Saireri, Lapago, Mepago, dan Anim Ha, tuturnya.
Pada Kunjungan kerja ini kami memilih metode sosialisasi bahaya Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Obat-obat dengan sasaran kepada kepala-kepala Kampung dan Kelurahan se Distrik Yapen Selatan yang kami yakin memiliki banyak kesempatan berhubungan dengan masyarakat secara langsung.
Hal-hal yang serius dan berdampak pada OAP, dimana kita bisa lihat dari angka kasus-kasus kecelakaan lalu lintas secara umum di Papua dan khususnya di Kepulauan Yapen. Kecelakaan lalu lintas dijalan yang sering diamanakan setelah dicek ternyata factor konsumsi yang berlebihan dan akibatnya fatal karena tidak lagi mengontrol diri, urai Kajoi.
Dampak lain yang sering kita temukan dengan penyalagunaan konsumsi Miras adalah kasus, KDRT, Perkelahian, bahkan pencuria, semuanya diakibatkan karena faktor Miras ini. Selaintu itu, kita juga temukan bahwa generasi muda kita anak-anak Papua menggunakan Ganja yang cukup marak di generasi muda Papua.
Kami mau mengajak seluruh warga dan khusus warga di Yapen bersama pemerintah dikabupaten ini terkhusus kepada pemerintah Kampung mari kita bersama-sama MRP, kita perang melawan Miras dan penyalagunaan obat-obat terlarang guna menyelematkan generasi muda OAP di Yapen tercinta ini, bebernya.
Harapan kami kedepan bahwa generasi kita yang anak-anak bahkan masih bayi dapat kita selamatkan dari bahaya Miras dan obat-obat terlarangnya. Caranya dimulai dari peran orangtua dirumah dengan mengawasih bahkan mengajak dan membimbing anak-anak mendekatkan diri dengan Tuhan, terangnya.
Pungkasnya bahwa dengan iman yang tangguh, iman yang kuat diyakini akan membantu anak tersebut menghindari penyalagunaan dan mengkonsumsi Miras dan sejenisnya. Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah dampak minuman local Sauger yang marak dijual oleh warga kita. Kami temukan banyak kebaratan oleh orangtua yang sering menjual Milo ini bahwa salah satunya guna membiayai anak-anak yang harus sekolah bahkan kuliah.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi kita, dan sedang kita pikirkan bagaimana Milo Bobo bisa diahlifungsikan ke olahan lain sehingga aktifitas ekonomi bagi masyarakat tetap jalan tetapi harapan kita terkait generasi yang lebih terkontrol dan memiliki masa depan kita capai.
Selain itu, dalam aspek regulasi MRP telah mengeluarkan keputusan MRP Nomor : 4/MRP/2021 tentang Pengetatan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta obat-obat terlarang. Keputusan itu telah dialamatkan kepada Bupati/ Walikota seluruh tanah Papua dengan harapan keputusan ini direspon dan ditindaklanjuti dalam bentuk implementasi diwilayah masing-masing.
Harapannya juga bahwa dengan keputusan tersebut maka para bupati-bupati dan walikota mereviuw kembali semua regulasi yang berkaitan dengan pemasukan dan penjualan Miras diwilayahnya. Tujuan utama kita adalah menyelamatkan generasi muda Papua, dari ketergantungan terhadap minum keras, sebab generasi muda kita banyak juga yang punya potensi dan mau menjadi tentara, polisi dll namun dengan mungkin pergaulan yang salah dengan Miras ini kemudian berdampak negatif bagi mereka.
Dalam diskusi yang muncul juga terkait Perda pelarangan Miras di Kabupaten Kepulauan Yapen, tetapi masih lemah dalam implementasi karena ada Perda tetapi Pasok Miras yang masuk ke Kabupaten juga cukup tinggi. Ini salah satu soal dan poin yang menjadi pembahasan bersama untuk harus dievaluasi kembali, bebernya.
Diungkapan bahwa hingga muncul pokok-pokok pikiran Kepala kampung tentang isi Perda yang diharapkan mengatur tentang wilayah/lokasi orang mabuk itu apakah di wilayah public, tempat mabuknya, tempat penjualan, waktu penjualannya, siapakah yang boleh mengakses membeli Miras, apakah pembeli menunjukkan KTP, yang membeli diatur dengan usia dengan menunjukkan KTP, hingga yang membeli untuk acara-acara tertentu, sehingga perlu didiskusikan guna memberikan masukan kepada pemerintah daerah.
Kesempatan yang sama Kepala Distrik Yapen Selatan Since A. Wihyawari, S.Sos, M.AP, mengapresiasi kedatangan Anggota Pokja Agama MRP, Markus Kajoi, S.Sos, yang secara khusus memilih wilayah kerjanya guna melakukan kegiatan sosialisasi ini.
Kami selaku Kepala Distrik Yapen Selatan dan atas nama pemerintah kabupaten kepulauan Yapen berterimakasih dan mendukung program ini karena demi masa depan generasi anak-anak muda Papua yang semakin baik dan memliki masa depan yang baik pula.
Kami sudah sampaikan kepada semua peserta tadi Terkhusus Lurah dan Kepala-Kepala Kampung untuk mari kita mendukung pemerintah provinsi melalui MRP dan kita di kabupaten sebagai perpanjangan tangan untuk terus melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat kepada masyarakat.
Kami harapkan kepada Lurah dan Kepala-Kepala Kampung untuk memanfaatkan kesempatan pada kegiatan-kegiatan diwilayah masing misalnya dengan pembagian Banso, BLT, dll dengan terus memberikan motivasi dan arahan kepada warga setempat agar menjaga diri dan hindari diri dari Miras dan bahaya lainnya demi generasi yang semakin baik kedepan. (Zack).