Abang Adik Pemilik Narkotika Jenis Sabu di Ringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

TANJUNGBALAI – (deklarasinews.com)-Satres Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 2 (dua) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu di Perumahan Griya Blok D tepatnya Jalan Mahoni Lingkungan IX Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Mereka berdua adalah Nanda Dwiki Alhafiz alias Diki (21) laki-laki warga Jalan Mahoni Blok D Lingkungan IX Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota  Tanjungbalai. “Dan Candra Pratama Alkarni alias Ican (24) laki-laki dengan alamat yang sama,  merupakan Abang adik,” kata Team Opsnal II Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Ipda. Awaluddin ke awak media, Sabtu (27/03/2021).

Ipda. Awaluddin memaparkan, Kedua tersangka ditangkap  berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang mengatakan bahwa di Jln. Mahoni Lingkungan IX Kelurahan Sjambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, ada 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki Narkotika jenis shabu.

“Atas informasi tersebut Team Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, bergerak ke TKP dan langsung melakukan Penangkapan terhadap laki-laki yang bernama Diki. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap TSK ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di atas tanah di hadapan TSK,” ucap Ipda. Awaluddin.

Lebih lanjut Ipda. Awaluddin mengatakan, saat melakukan interogasi terhadap TSK tentang kepemilikan shabu tersebut dan oleh TSK mengakui bahwa benar shabu tersebut miliknya, lalu di tanya dari mana shabu tersebut diperoleh, dia juga mengakui bahwa shabu tersebut diperoleh dari abangnya bernama Ican.

“Kemudian Team melakukan  penggeledahan ke rumah TSK, serta penangkapan terhadap abang TSK yang mengaku bernama Candra Pratama Alkarni Alias Ican, dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 bungkus plastik klip transpran berisi Narkotika jenis shabu, 5 plastik klip transparan kosong di dompet warna cokelat didalam saku sebelah kiri celana pendek warna abu-abu yang di pakai oleh Ican. Setelah di introgasi, TSK menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,” ujarnya.

Ipda. Awaluddin menambahkan, selanjutnya barang bukti dan 2 orang TSK di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, guna pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu tersebut dengan berat kotor 1,40 gram dan 0,31 gram, tes awal terhadap BB dihadapan kedua TSK dan hasilnya Positif mengandung Metamfetamin.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kedua tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) YO Pasal 132 (1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” cetus Ipda. Awaluddin. (Doni)

Tinggalkan komentar