40 Personel Gabungan Diterjunkan, 38 Pelanggar Diamankan

SURABAYA – (deklarasinews.com) – Setidaknya, terdapat 38 warga yang kedapatan melanggar peraturan protokol kesehatan oleh petugas gabungan yang terdiri dari personel TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan Tandes, Surabaya pada Rabu malam, 05 Nopember 2020.

“Kurang lebih 40 petugas gabungan. Razianya di beberapa tempat hiburan malam yang ada di Tandes” ujar Danramil Tandes, Mayor Inf Suwadi.

Selain dilakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk atau KTP, petugas juga melakukan swab test di tempat bagi warga yang saat itu terjaring razia protokol kesehatan.

“Iya, langsung kita bawa ke halaman Kantor Kecamatan Tandes. Disana sudah ada petugas dengan APD lengkap” jelasnya.

Selain penyitaan KTP terhadap pelanggar protokol kesehatan, petugas juga memberikan peringatan terhadap para pemilik tempat hiburan yang kedapatan tak memberlakukan protokol kesehatan.

“Kalau dilanggar, terpaksa kita segel. Nanti itu dilakukan oleh pihak Satpol PP” ungkapnya. (Dandim 0830/Surabaya Utara)

Tinggalkan komentar