ASAHAN -(deklarasinews.com)- Telah terjadi pencurian Rel Kereta Api sebanyak 50 batang besi yang terjadi di Jalan perlintasan Kereta Api Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada Hari Jumat 24 Februari 2023 sekira Pukul 01:00 WIB.

Para pelaku sebanyak 13 orang, 3 diamankan 10 orang yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka melakukan aksinya dengan cara secara bersama sama melakukan pencurian besi Rel Kereta Api di perlintasan yang masih ada di sekitaran Kereta Api.

“Kumudian para pelaku memuat besi hasil pencurian sebanyak 50 batang kedalam Mobil Truck Colt Diesel BB 8248 RA. Besi tersebut akan dibawa ke Pematang Siantar,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat gelar Konferensi Pers, di Kantor Halaman Mapolres Asahan, Selasa (28/2/2023).

Lebih lanjut, tetapi, sesampainya Mobil Truk Colt Diesel yang dikemudikan Supriyanto melewati Rel Kereta Api lebih tepatnya di depan Kantor Bupati, terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh petugas Kodim 0208 Asahan dan Tim Polsuska.

Selanjutnya berkembang, kepada 2 pelaku lainnya bernama Atas Muda Siregar dan Hari Murtono yang diamankan oleh personil Satreskrim Polres Asahan.

“Para pelaku menggunakan Mobil Avanza warna Hitam BK 1577 WP. Sebenarnya ada 4 orang didalam Mobil tersebut, namun sebelum dilakukan penangkapan sudah terlebih dahulu turun 2 orang,” sebut Kapolres.

Sehingga 2 orang yang tertangkap oleh personil. Saat diintrogasi, para pelaku mengakui, sudah beberapa kali melakukan pencurian. Satu kali di Wilayah Kabupaten Asahan Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur dan di Kota Pematang Siantar,” sambungnya.

Masih Kapolres, modus para pelaku adalah mengawasi terbelih dulu, dimonitor mana kira-kira yang bisa dilakukan untuk pencurian.

Dimana sisa renovasi ataupun pembangunan dari pada Rel Kereta Api yang masih menumpuk menjadi target pencurian para pelaku.

“Kemudian motifnya untuk diperjual belikan. Kerugian lebih kurang sekria 8 Ton, menurut Dirjen PT. KAI jika di Rupiahkan sekitar 400 Jutaan,” terangnya.

Kapolres menambahkan, para pelaku akan dipersangkakan pada Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana yaitu pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 Tahun penjara.

“Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 50 batang besi Rel Kereta Api seberat lebih kurang 8 Ton, Mobil Truck Colt Disel BB 8248 RA, Mobil Avanza warna Hitam BK 1577 WP, 1 linggis dan pelastik terpal warna Biru,” tegas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan. (Doni).