KALIANDA-(deklarasinews.com)-Plt.Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto berpesan agar Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) bagi 28 orang Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dijadikan sebagai motivasi untuk meningkatkan pengabdian dalam tugasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nanang Ermanto saat memberikan sambutan usai menyerahkan SK CPNS kepada 28 orang Bidan PTT Program Kementerian Kesehatan RI tahun 2019, Kamis (4/7/2019) di Aula Krakatau Pemkab Lampung Selatan.

Hadir dalam penyerahann SK CPNS Bidan PTT tersebut yakni Sekretaris Daerah Lampung Selatan Ir. Fredy SM, MM beserta Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Akar Wibowo, SH, dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Jimmy B. Hutapea, MARS.

Saya berharap kepada Bidan PTT, agar setelah menerima SK pengangkatan CPNSD bisa lebih bersemangat dan termotivasi lagi dalam pengabdiannya kepada masyarakat.

“Saya harap pengabdiannya benar-benar murni datang dari hati sanubari dan semakin ditingkatkan, jangan sampai sudah jadi PNS kinerja semakin mengendur, pengabdiannya semakin berkurang, hal ini yang kadang-kadang mentalnya berubah ketika sudah jadi PNS, sudah main hitung-hitungan, semangat pun berkurang,” tutur Nanang.

SK ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah dan Negara kepada PTT sehingga patut untuk disukuri lanjut Nanang Ermanto, setelah sekian lama mengabdi akhirnya pemerintah memberikan perhatian dan penghargaan yang diberikan pada hari ini .

Saya juga berharap agar rasa sukur itu tidak hanya diucapkan oleh kata-kata melainkan dengan meningkatkan pengabdiannya kepada masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan ” tuturnya lagi.

Para Bidan yang saat ini sudah menerima SK CPNS saya juga berharap agar dapat mengurangi tingkat kematian ibu dan anak dalam proses persalinan, hal itu merupakan tanggung jawab yang harus diemban baik kepada masyarakat ataupun kepada negara hal itu akan terwujud apabila para Bidan yang saat ini sudah menerima SK CPNS meningkatkan pengandiannya dalam menjalankan tugasnya ” pungkasnya.

Ditempat yang sama Kepala BKD Lampung Selatan, Akar Wibowo menjelaskan, pengangkatan CPNS Bidan PTT tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun.

Selanjutnya, Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/117/FPTT/S.SM.01.00/2019 tentang Penyampaian Penetapan Kebutuhan/Formasi CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018.

“Ini luar biasa, saudara-saudara patut bersyukur, seyogyanya usia maksimal pengangakatan ini 35 tahun, tetapi berkat kemurahan hati presiden dalam hal ini Pak Jokowi maka hari ini semuanya bisa menerima SK CPNS,” ujar Akar.

Akar menambahkan, Bidan PTT yang telah diangkat sebagai CPNS tersebut, diusulkan melalui Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 800/415/V.05/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang Pengangkatan CPNS dari Formasi Bidan PTT di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

“Ini juga tidak terlepas dari kemurahan hati Pak Nanang Ermanto. Karena yang begitu perhatian terhadap Bidan PTT, dengan cepat merespon menandatangani surat usulan tersebut. Karena di Lampung ini, baru kita (Lampung Selatan) yang sudah diangkat,” katanya.

Adapun kata Akar, dari 28 orang Bidan PTT yang diangkat tersebut, 25 orang dengan Pendidikan D-III Kebidanan (Golongan II.c) dan 3 orang dengan Pendidikan D-I Kebidanan (Golongan II.a).

“Dari 28 orang CPNS Formasi Bidan PTT, usai yang tertua adalah 46 tahun 5 bulan atas nama Mazni, dan yang termuda berusia 38 tahun 5 bulan atas nama Rubiyati,” terangnya. (kmf-Cak Ton)