BLITAR -(deklarasinews.com)- Aktivitas malam hari Penambangan Pasir liar di Gunung Gedang Kabupaten Blitar yang diduga ada oknum BEKING TOP, dengan tetap beroperasinya tambang galian C tanpa ijin di wilayah  penegakan Hukum Polres Blitar, Polda Jatim pada Selasa ( 14/02/2023) malam.

Kegiatan penambang pasir liar (Galian C) di malam hari yang dilakukan oleh inisial S dan B di malam hari tetap marak terjadi di Kali Putih Gunung Gedang Kabupaten Blitar, diduga para Bos tambang dan Juragan Alat Berat sangatlah Sakti seakan  Kebal tak bisa tersentuh Hukum.

Saat team investigasi awak Media pelitaekspres.com kali ini ke lokasi tersebut, para Bos Tambang  tidak berada di lokasi penambangan liar. Aktivitas penambang pasir ilegal yang  terjadi di sepanjang wilayah Kali Putih Gunung Gedang Kabupaten Blitar masih berlangsung, dan masih banyak juga di beberapa tempat lagi di wilayah hukum Polres Blitar.

Penelusuran awak media pada malam hari di area kali putih gunung Gedang yang diduga terjadi penambangan pasir liar tersebut, memantau dan memastikan sejauh mana kegiatan penambang itu berlangsung.

Salah seorang sopir armada Dum Truk pengangkut pasir yang enggan disebut namanya ditemui team media pelitaekspres.com  berada di lokasi tambang pasir liar tersebut menyampaikan, kegiatan penambangan galian pasir beroperasinya hanya malam hari, ini milik Siapa gak tau.

“Kita ngangkutnya hanya tiap malam hari dan siangnya mereka libur, kalau gak ada isyarat aba aba operasi, tiap malam ya tetap kerja ,” tuturnya.

Di lokasi kegiatan penambangan pasir liar malam hari tersebut, ditemukan kegiatan aktivitas penambang pasir menggunakan alat berat Escavator dan puluhan mobil Dam Truk sebagai pengangkut pasir hasil tambang.

Mengacu undang-undang minerba sudah dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa di lengkapi ijin usaha pertambangan (IUP), ijin pertambangan rakyat (IPR), ijin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Ditempat terpisah Ketua DPC Projo  Kabupaten Blitar Karji Rianto yang  memantau adanya aktivitas penambangan mengatakan,

Aktifitas Penambangan pasir liar yang sudah berlangsung lama tersebut harusnya Eksekutif dan Legislatif  Kabupaten Blitar cepat mengambil  langkah tegas dan memberikan solusi karna selain menjadi PAD juga menyangkut urusan perut orang banyak.

“Kami berharap pemerintah daerah Kabupaten Blitar cepat mengambil langkah dalam penanganan masalah penambangan pasir saja bahkan semua galian C yang lain, biar semua jelas, mana kepentingannya isi perut dan mana kepentingannya para pengusaha,” tegasnya.

Sekedar di ketahui dari sisi yang lain, berkaitan dengan hal pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) tanpa legalitas yang sah diduga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem demikian parahnya serta di tambah lagi minimnya PAD yang masuk ke pemerintah daerah Kabupaten Blitar yang tidak berimbang .

Aktifitas penambangan pasir liar di malam hari, sudah bisa di pastikan bencana mengintai para pekerja tambang serta mengakibatkan rusaknya ekosistem alam sekitar, karena Aktivitas dari kegiatan eksplorasi dan exploitasi skala besar yang notabene demi mencari keuntungan diri sendiri semata, tanpa mengindahkan dampak kerusakan jalan yang dilewati armada pengangkut pasir dengan tonase yang berlebihan.

Sementara itu Satpol PP Kabupaten Blitar, Drs Rustin Setyo Budi yang bertugas sebagai penegak perda menyampaikan, Kami tidak bisa bertindak sendiri, harus bekerjasama dengan berbagai pihak baik Satpol PP Provinsi maupun Aparat Penegak Hukum di Kabupaten dan Kota Blitar serta Aparat Penegak Hukum dari Polda Jatim untuk menindak Lanjutinya.

“Bukan kewenangan Kami sepenuhnya terkait penindakan aktifitas penambangan liar ataupun menghentikan Armada pengangkut bahan tambang.

Kami juga turut prihatin dengan maraknya aktivitas ilegal penambangan pasir tersebut.

Sementara undang – undang sudah jelas dan ini juga menjadi tanggung jawab kita semua, baik pemerintah di tingkat Desa, Daerah. Provinsi maupun pemerintah Pusat,” pungkasnya. ( Tim Inves/tr)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.