TANJUNGBALAI – (deklarasinews.com) – Dalam rangka menjaga keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan  menindak lanjuti Instruksi Kapolri untuk memberantas Pelaku Pungli/Premanisme, Polres Tanjungbalai terus bekerja mempersempit ruang qerak Premanisme Pelaku Pungli di Wilayah Hukum Polres Tanjungbalai.

Kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Putu Yudha Prawira S.I.K , MH dalam keterangannya kepada Awak Media melalui telephon seluler, Minggu (13/06/2021).

Kapolres juga mengatakan, bahwa Polres Tanjungbalai sangat serius mendukung perintah Bapak Kapolri dalam memberantas Premanisme Pelaku Pungli di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.

“Untuk itu, pada Tanggal 12 Juni 2021 berdasarkan Springas Nomor : Sprint/723/VI/PAM.3.2/2021 mulai Pukul 15.30 Wib Team Satreskrim Polres Tanjungbalai telah mengamankan 7 orang Pelaku Pungli dari berbagai tempat di Wilayah Hukum Polres Tanjungbalai,” ujarnya.

“Inilah identitas pelaku pungli tersebut, BAKTI (45) warga Jalan masjid Kel. Indra sakti kec. Tanjungbalai selatan kota tanjung balai dengan Barang Bukti (BB) Rp.10.000, AFRIZAL NASUTION , lk, (42) warga jalan rambutan lingkungan II kel. TB kota II kec. Tanjung balai selatan kota tanjungbalai BB Rp. 72.000, TAUFIK HIDAYAT SIREGAR (41) warga jalan Thamrin no. 21 lingkungan III kel. TB kota II kec. Tanjung balai selatan kota tanjungbalai

BB Rp. 5.000., ZAINUDDIN LUBIS, (55) warga jalan Jendral sudirman lingkungan II kel. Pahang kec. Datuk bandar kota tanjungbalai Bb Rp.4.000., ZULKIFLI (36) warga jalan Mahoni lingkungan I kel. Selat lancang kec. Datuk bandar kota tanjungbalai BB Rp.8.000., HERI SANTOKO (34) warga Jalan  Matahalasan lingkungan III kel. Matahalasan kec. Tanjungbalai utara kota tanjung balai BB Rp.27.000., dan yang terakhir FAHRI PANJAITAN alias AI (30) warga jalan Bakti lk.V kel. Keramat kubah kec. Sei tualang raso kota tanjungbalai BB Rp.3.000. Ke 7 orang pelaku Pungli semuanya laki-laki,” tambah Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari 7 orang pelaku pungli, 6 orang melakukan Pungli kepada warga modus uang Parkir Kendaraan dan 1 orang meminta uang kepada pengemudi Mobil yang melintas dengan modus mengatur arus lalulintas kendaraan.

“Mereka seluruhnya telah dibawa ke Polres Tanjungbalai berikut dengan Barang Bukti (BB) yang ditemukan untuk menjalani Proses, kemudian masing-masing Pelaku Pungli telah membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Putu Yudha Prawira S.I.K , MH sekaligus mengakhiri. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.