NIAS -(deklarasinews.com)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias melakukan Pelayanan Perekaman KTP-El di SMA Negeri 1 Gido, Rabu (22/03/2023)

Kegiatan perekaman KTP-el di sekolah dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi anak-anak pelajar SMA yang sudah umur 17 tahun ke atas mendapatkan pelayanan perekaman disekolah.

Selain perekaman wajib KTP,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias juga melakukan perekaman KTP-el Pemula yang merupakan kategori perekaman sebelum umur 17 tahun.

Dengan melakukan perekaman sebelum umur 17 tahun, maka nanti saat umur 17 tahun para siswa KTP-el bisa langsung dicetak dan diserahkan.

Sementara itu, kegiatan rekam KTP-el sekolah cukup efektif untuk menjaring wajib KTP-el Pemula, Oleh karena itu kegiatan ini secara konsisten akan dilakukan untuk mencapai target cakupan perekaman KTP-el oleh Disdukcapil Kabupaten Nias.

Tercatat siswa yang melakukan perekaman sebanyak 87 siswa di SMA Negeri 1 Gido, sumber Dinas dukcapil kab. Nias.(Toro Harefa)