Bupati Hadiri Deklarasi Damai Pilkakam Serentak 2021

WAY KANAN -(deklarasinews.com)-  Bupati Way Kanan H.Raden Adipati Surya Hadiri acara Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Kampung Serentak Gelombang Ke III Tahun 2021 Di Kecamatan Blambangan Umpu Deklarasi Damai berlangsung Di Aula Kecamatan Blambangan Umpu Rabu, (19/5/2021).

Dalam kesempatan tersebut Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menyampaikan pidato menggunakan bahasa Lampung Way Kanan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.

Pemilihan kepala Kampung tahun 2021 merupakan pemilihan yang ditunda pada tahun 2020, karena kita menghadapi pandemi Covid-19 hingga saat ini belum berakhir. Sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Kampung, maka sejak tanggal 14 Mei 2021 sampai dengan tanggal 19 Mei 2021 merupakan tahapan Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Kampung.

Deklarasi yang dilaksanakan di setiap Kecamatan atau di Kampung masing-masing tujuannya adalah untuk menghindari kerumunan dan pencegahan penyebaran Covid-19 karena pesertanya lebih sedikit dibandingkan jika dilaksanakan bersamaan dengan 85 Kampung yang melaksanakan pemilihan.

Deklarasi damai memang dijadwalkan sebelum pelaksanaan Kampanye yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021. Hal ini bertujuan agar para calon memahami apa saja isi dari deklarasi damai serta menjunjung tinggi deklarasi damai yang ditandatangani hari ini. Deklarasi damai ini bukan sekedar kegiatan formalitas, namun diharapkan setiap calon menjalankan semua isi deklarasi damai mulai dari kampanye sampai dengan selesainya pemilihan Kepala Kampung yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2021.

Selain itu para calon kepala kampung yang nanti terpilih diharapkan tidak mengganti perangkat Kampung yang ada terkecuali perangkat Kampung itu meninggal dunia, Mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat perangkat Kampung, melanggar larangan Perangkat Kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat kampung. Hal ini sudah diatur dengan Peraturan Bupati Way Kanan nomor 9 Tahun 2018, merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

“lanjut adipati Sebaiknya calon kepala Kampung dapat memberdayakan perangkat Kampung yang ada, dimana perangkat yang ada sudah bisa menjalankan tugas serta telah beberapa kali mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Provinsi atau bahkan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam negeri atau Kementerian Desa.

“saya berpesan Pemilihan Kepala ini harus dapat terlaksana dengan sukses, yang artinya pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana atau Tahapan yang dibuat Oleh Panitia Kabupaten. Kami berharap calon kepala kampung dapat melaksanakan kampanye dengan program yang baik serta tidak melakukan kampanye hitam dengan cara menyerang pribadi calon.” pesannya. (Sirat Edwin)

Tinggalkan komentar